Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo meminta isu pungutan liar (pungli) terkait pencopotan Ketua RW 016, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara (Jakut), Santoso, diusut tuntas.
Dwi Rio menegaskan pencopotan ketua RW harus sesuai dengan mekanisme dalam undang-undang.
Apapun bentuk penanganan masalah kelembagaan di semua wilayah termasuk RW maupun Ketua RW harus menempuh mekanisme yang berlaku termasuk mengoptimalkan fungsi pembinaan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kelurahan melalui Lurah Sumarno, kata Dwi Rio kepada wartawan, Minggu (18//12).