Jakarta, Gesuri.id - DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perhatikan dampak dari sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang akan dilakukan Satpol PP pada Agustus 2024.
Diketahui, Satpol PP DKI Jakarta mengancam akan membawa Pak Ogah, pengamen, pengemis, dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) lainnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, penanganan masalah Pak Ogah, pengamen hingga pengemis ini diharapkan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Baca:PDI Perjuangan Akan Umumkan Sikap Politiknya di Kongres 2025