Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo, menentang rencana Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk membangun pulau tempat pengelolaan sampah atau pulau sampah di Kepulauan Seribu.
Legislator PDI Perjuangan itu menilai ide tersebut tidak mempertimbangan aspek analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
Ia menilai ide tersebut harus dipertimbangkan secara matang terlebih dahulu dan hati-hati. Sebab tempat pembuangan akhir alias TPA di sebuah pulau bakal mengakibatkan kerusakan lingkungan khususnya laut Jakarta.