Bengkulu, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu yang membidangi persoalan energi, Edwar Samsi mengatakan Pemprov Bengkulu agar tidak mengeluarkan izin operasional PLTU yang berpotensi merusak lingkungan.
Sebelum ada sertifikat laik operasi (SLO), operasional PLTU jangan diberikan, kata Edwar, di Bengkulu, Jumat (14/8).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, saat ini masih banyak persoalan yang harus diselesaikan perusahaan pengelola terutama terkait banyaknya potensi perusakan lingkungan yang terjadi bila PLTU berkekuatan 2x100 megawatt itu beroperasi.
Banyak persoalan terkait perusakan lingkungan yang dibuktikan dari banyaknya protes dari pegiat lingkungan semenjak adanya PLTU itu, katanya.