Edy Apresiasi Aturan Pemberian THR Libatkan Peran Gubernur

THR bukan hanya menjadi perhatian pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah.
Jum'at, 22 Maret 2024 08:55 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengapresiasi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 yang melibatkan peran gubernur.

Menurut Edy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, pelibatan peran gubernur yang diatur dalam surat edaran tersebut menunjukkan bahwa pemberian THR bukan hanya menjadi perhatian pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah.

Dengan adanya surat ini menunjukkan bahwa atensi pemberian THR tidak hanya diawasi pusat, tapi juga pemerintah daerah. Sebab, surat ini ditujukan kepada gubernur di setiap provinsi, ujar dia.

BaCa:GanjarPranowo Ungkit Sirekap KPU Yang Bermasalah

Baca juga :