Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang dapat bermanfaat mengatasi masalah di pendidikan kedokteran, seperti perundungan.
Tidak perlu mengubah undang-undang pendidikan kedokteran tapi cukup jalankan UU Kesehatan yang baru dan susun aturan turunannya, katanya di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut dia sampaikan sejalan dengan kemunculan kasus perundungan dan polemik pendidikan di dunia program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo