Edy Harap Penerapan Kebijakan KRIS Tidak Tambah Beban Baru Bagi Rakyat

Beleid tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan pada 8 Mei 2024.
Kamis, 30 Mei 2024 18:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan bahwa kebijakan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk BPJS Kesehatan diharapkan tidak akan menjadi beban baru bagi rakyat.

Kebijakan pemerintah atas tarif BPJS Kesehatan harus memastikan tidak menjadi beban baru bagi rakyat dan menjamin seluruh rakyat terpenuhi jaminan pelayanan kesehatan, ujar Edy saat membacakan pandangannya di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5).

Baca:GanjarPranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati

Seperti diketahui perubahan kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga :