Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta agar seluruh perusahaan memberikan hak pekerja terkait Lebaran Idulfitri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cuti, tunjangan hari raya (THR), maupun yang lainnya harus dipenuhi, kata Edy.
Dalam Permenaker No. 6/2016, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari pengusaha. Lalu pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Baca:Adisatrya Tegaskan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan