Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan organisasi profesi akan diatur ulang dalam RUU Kesehatan.
Menurutnya, hal ini untuk membantu pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang lebih murah dan efisien.
Baca:EdyTegaskan RUU Kesehatan Untuk Keadilan Sosial Semua Pihak
Hal tersebut disampaikannya usai Komisi IX DPR RI menerima audiensi dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dalam rangka menyampaikan aspirasi dan tuntutan Organisasi Profesi (OP) tenaga kesehatan Kabupaten Banyumas terkait dengan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin, (26/6).