Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengungkapkan, pihaknya sering mendapatkan keluhan terkait layanan BPJS Kesehatan.
Keluhannya, biaya terapi rehabilitasi medik bagi ABK yang terdiagnosa developmental disorder of speech an laguage unspecified yang berusia di atas tujuh tahun tidak lagi bisa diklaim. Sehingga, orangtua harus membayar sebesar Rp 130.000 perpertemuan.
Yang terang, dalam kasus tersebut tidak bisa dipungkiri bahwa biaya ini bisa menjadi beban bagi orangtua ABK.
Sehingga, dapat menghambat proses terapi, bahkan berisiko putus terapi. Hal ini perlu menjadi pertimbangan, katanya kepada KONTAN, Kamis (13/6).