Jakarta, Gesuri.id - AnggotaKomisi IX DPREdy Wuryanto mengatakan secara yuridis Peraturan Menteri Tenaga Kerja(Permenaker) 2 tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) junto PP no. 46 tahun 2015.
Wakil rakyat dari dapil Jawa Tengah 3 ini menyarankan bagi mereka yang tidak setuju sebaiknya gugat dulu Undang-undang SJSN karena dasar dari Permenaker itu adalah UU SJSN.
Jadi Ibu Menaker itu sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP 46, katanya.
Baca:Puan Minta Tinjau Ulang Syarat Pencairan Jaminan Hari Tua