Edy Usulkan THR Bagi Pegawai Swasta Dibayarkan H-14 Lebaran

Hal ini dilakukan untuk melindungi hak yang harus diperoleh pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Jum'at, 29 Maret 2024 20:55 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengusulkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta dibayarkan maksimal H-14 Lebaran.

Hal ini dilakukan untuk melindungi hak yang harus diperoleh pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

BaCa:GanjarPranowo Ingatkan Perjuangan Para Pahlawan Reformasi

THR ini untuk melindungi pekerja sekaligus meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi dan juga kalau barang dan jasa berputar menjelang idul fitri, pasti juga akan meningkatkan produksi dan meningkatkan lapangan pekerjaan, kata Edy dalam keterangan resminya, Rabu (27/3).

Baca juga :