Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengusulkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta dibayarkan maksimal H-14 Lebaran.
Hal ini dilakukan untuk melindungi hak yang harus diperoleh pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
BaCa:GanjarPranowo Ingatkan Perjuangan Para Pahlawan Reformasi
THR ini untuk melindungi pekerja sekaligus meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi dan juga kalau barang dan jasa berputar menjelang idul fitri, pasti juga akan meningkatkan produksi dan meningkatkan lapangan pekerjaan, kata Edy dalam keterangan resminya, Rabu (27/3).