Edy Wuryanto Desak Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Seksual, Malpraktik, dan Melanggar Hukum Segera Diproses di Pengadilan

Ia mengatakan direktur rumah sakit atau pimpinan pelayanan kesehatan, juga harus ikut bertanggung jawab atas kasus ini.
Minggu, 20 April 2025 12:12 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak, oknum dokter pelaku pelecehan seksual, malpraktik, dan melanggar hukum, agar segera diproses di pengadilan. Sebab, kasus ini sudah mencoreng nama baik dunia kedokteran di Indonesia.

Ia mengatakan direktur rumah sakit atau pimpinan pelayanan kesehatan, juga harus ikut bertanggung jawab atas kasus ini.

Karena mereka bertanggung jawab menciptakan lingkungan praktek yang aman bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Maka dari kasus-kasus yang ada, dokter dan direktur RS harus bertanggung jawab di mata hukum, kata Edy, Sabtu (19/4/2025).

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menciptakan ekosistem pelayanan kesehatan yang bermartabat. Dalam UU tersebut, telah dirancang sistem pendidikan, standar layanan, hingga mekanisme pengawasan etik dan kompetensi profesi secara terintegrasi.

Dalam UU Kesehatan yang baru, konsil kesehatan, majelis etik, dan majelis disiplin kini berada langsung di bawah negara, bukan lagi hanya di bawah organisasi profesi. Harapannya, ini menjadi alat kontrol yang efektif untuk menjaga standar moral dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, jelasnya.

Baca juga :