Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan perlu segera dibuat guna memfasilitasi pengawasan serta membuat publik tenang ketika mengonsumsi obat, makanan, dan kosmetik.
Selama ini pengawasan obat dan makanan memang sudah berjalan. Namun perlu taji yang lebih tajam, yakni dengan aturan setingkat undang-undang, ujar Edy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa belum ada perkembangan berarti dari calon undang-undang yang sudah digadang-gadang sejak 2019. Dia menilai, RUU yang menjamin soal keamanan obat dan makanan ini sudah lama tertunda.
Baca:Ganjar: Perlu Ada Ruang Check and Balances di Pemerintahan