Boyolali, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menghadiri Kegiatan Launching Pendampingan, Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pra Nikah sebagai Upaya Pencegahan Stunting dari Hulu kepada Calon Pengantin di Pendopo Gede Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), baru-baru ini.
Sesuai Peraturan Presiden No. 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Edy menyatakan pencegahan stunting harus dilakukan sejak 3 (tiga) bulan sebelum menikah.
Baca:Sarce Salurkan Bantuan di Tana Toraja Toraja Utara
Hal ini dikarenakan tingginya angka anemia dan kurang gizi pada remaja putri sebelum menikah sehingga pada saat kehamilan berpotensi menyebabkan anak mengalami kondisi stunting, ujar Edy.