Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai perlu kesiapan menghadapi mobilisasi dokter dan tenaga kesehatan asing.
Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bisa menjadi peta jalan sekaligus pagar bagi Indonesia. Pada Pasal 248 sampai 257 sudah diatur bagaimana syarat WNA ini bisa praktik di Indonesia.
Menurut Edy, tidak semua dokter asing diterima dan bebas menggelar praktik di Indonesia.
Baca:GanjarPranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati