Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengamati dinamika kratom di masyarakat.
Ia berpendapat bahwa polemik terhadap tumbuhan bernama latin Mitragyna speciosa tidak bisa diselesaikan terburu-buru.
Tidak bisa memilih antara keuntungan ekonomi atau keamanan masyarakat yang menggunakan. Jadi harus nunggu penelitiannya dulu, ujar Edy dalam keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (25/6).
Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan jika Surat Edaran (SE) Kepala BPOM no HK.04.4.42.421.09.16.1740 tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (kratom) dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan sudah jelas.