Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mempertanyakan peran pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang telah diberikan kewenangan untuk mengatur perizinan pelayanan kesehatan dalam hal mengawasi kinerja dokter.
Hal ini diungkapkannya menanggapi kasus-kasus pelecehan oleh oknum dokter kepada pasien.
Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Selain itu, ada tugas dan fungsi kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, serta sinergi dengan organisasi profesi yang sudah diatur dalam UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.