Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan pekerja hubungan kemitraan seperti pengemudi transportasi dari atau ojek online (ojol) wajib memperoleh jaminan perlindungan kerja.
Dilansir dari dprriofficial, Edy Wuryanto mengatakan, jumlah ojol di Indonesia saat ini mencapai 1,5 juta ojol, namun yang terdaftar mendapat perlindungan kerja dan kematian hanya 200 ribu.
Yang terkait dengan sektor pekerja kemitraan, ojek online, jumlahnya kan banyak itu, ada 1,5 juta orang, tapi yang mendapat jaminan itu hanya 200 ribu, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, kata Edy, Jumat 24 Mei 2024.
BaCa:GanjarPranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati