Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Effendi Simbolon menegaskanUndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak perlu direvisi lagi.
Effendi Simbolon mengklaim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah beberapa kali melakukanjudicial reviewterhadap UU ITE dan tidak menemukan pasal-pasal karet yang dituduhkan banyak pihak.
Baca:Deddy: Pernyataan Wamenkumham Tak Cerminkan Pejabat
Dengan begitu, UU ITE diklaim telah sesuai dengan UUD 1945. Politisi PDI Perjuangan itumempertanyakan tujuan revisi UU ITE dan tuduhan pasal karet yang digaungkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Sebagai anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon terlibat dalam perumusan revisi UU ITE yang dikerjakan pada 2016 silam.