Jakarta, Gesuri.id - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara mendapatkan perhatian serius dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur. Sebagai informasi, imbas kebijakan efisiensi anggaran tersebut, pemerintah pusat memangkas sekitar Rp 73 miliar untuk Kabupaten Lombok Timur.
Dana yang terpangkas tersebut merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi. Termasuk Dana Alokasi Umum (DAU).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur Ahmad Amrullah angkat bicara perihal kebijakan efisiensi anggaran tersebut. Ia meminta Pemkab Lombok Timur lebih kreatif mencari sumber anggaran untuk menggesa program-program prioritas pemerintah yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat bawah.
Dua hal yang dirinya sorot adalah pemangkasan di bidang infrastruktur yakni jalan dan irigasi. Jalan dan irigasi, kata Amrullah merupakan dua hal yang masih butuh atensi serius Pemkab Lombok Timur. Apalagi, kondisi jalan dan irigasi masyarakat makin diperparah dengan kondisi cuaca. Makin banyak infrastruktur jalan dan irigasi yang rusak.
Aspek infrasktruktur kita masih butuh perhatian. Efisiensi anggaran ini cepat atau lambat akan berpengaruh kepada banyak hal. Kita ingin memastikan bahwa dampaknya tidak terlalu besar dirasakan masyarakat kalangan bawah, kata Amrullah, pada Kamis (13/2/2025).