Jakarta, Gesuri.id - Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat turut berdampak di Jawa Timur. Berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) hampir Rp200 miliar membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian belanja.
Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD yang ditandatangani pada 22 Januari 2025 menjadi landasan bagi pemangkasan ini. Kebijakan tersebut tidak hanya berpengaruh pada anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, tetapi juga pada pemerintah kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur.
Menanggapi kondisi ini, Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menekankan pentingnya mitigasi dampak terhadap tenaga kerja di Jatim. Menurutnya, sejauh ini belum ada lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan efisiensi tersebut.
Untuk saat ini, dampak efisiensi anggaran terhadap peningkatan PHK di Jatim belum nampak karena masih dalam tahap proses. Namun, saya sudah menyarankan kepada Dinas Ketenagakerjaan agar segera melakukan pemetaan jumlah pekerja yang berpotensi terdampak, ungkap Sri Untari, Rabu (5/3/2025).
Pemetaan ini diperlukan agar pemerintah daerah bisa memahami jumlah tenaga kerja yang terancam kehilangan pekerjaan serta keterampilan yang mereka miliki.