Yogyakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto meminta masyarakat lebih aktif dalam perekamana KTP elektronik (e-KTP).
Eko menilai adanya peraturan daerah terkait kependudukan yaitu Perda 9/2015 perlu terus disosialisasikan.
Baca:Soal e-KTPTercecer, DPR Sidak ke Gudang Kemendagri di Bogor
Pemahaman yang baik berkaitan kependudukan akan memberikan sumber data bagi upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Per Januari 2018, dari wajib KTP Kota Yogyakarta semenster 2 tahun 2018 sejumlah 313.317 wajib KTP, yang sudah melakukan perekaman eKTP 311.054 atau 99.28 persen. Masih menyisakan 2.263 orang atau 0.72%. Bagi yang belum melakukan perekaman kita ajak masyarakat aktif, kata Eko di Yogyakarta, Jumat (25/1).