Eko Dorong Penguatan Peran Kalurahan dan Kelurahan lewat Perda untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Maka perlu disiapkan pula perangkat kelurahan dan kalurahan agar mampu mengelola alokasi anggaran tersebut.
Sabtu, 22 Maret 2025 11:05 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menjelaskan dalam Perda No.3/2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan ada tiga hal penting yang diamanahkan, yakni mewujudkan kelurahan dan kalurahan yang jadi pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi dan pengembangan kebudayaan.

Menindaklanjuti hal tersebut, dibentuklah Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMK Dukcapil). Dinas ini bukan dibentuk dari ruang kosong, melainkan gabungan dari Biro Tata Pemerintahan (Tapem) dan Kependudukan serta Biro Pemberdayaan Masyarakat.

Selain pembentukan dinas baru, dalam Pasal 18, gubernur wajib mengalokasikan anggaran kepada setiap kelurahan dan kalurahan setiap tahun secara adil dan merata. Tahun ini sudah dimulai 100 juta untuk reformasi kalurahan dan 100 juta untuk stuynting di kota dan sati kalurahan di Kulonprogo, ujarnya dalam podcast DPRDs Talks di Youtube Harian Jogja.

Baca:GanjarPranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas

Baca juga :