Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengatakan adanya dinas baru menjadi amanat dalam Peraturan Daerah DIY juga hasil serap aspirasi PDI Perjuangan di masyarakat.
Kelurahan dan Kalurahan dikatakan Eko harus bisa memenuhi tujuan utama sebagai pusat pembangunan ekonomi masyarakat DIY.
Baca:GanjarTegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan
Pemda DIY ingin memaksimalkan pelayanan publik pada masyarakat dan mengembangkan kebudayaan. Konsekuensi APBD dan Danais ada anggaran untuk kelurahan dan kalurahan yakni Rp 100 juta tiap kelurahan. Ini masih jauh di luar harapan kami yakni Rp 1 miliar. Saat ini dana masih ditempatkan di kecamatan. Harapannya bisa nantinya di kelurahan sebagai OPD yang bisa mengatur mengelola dana tersebut dengan baik, ungkap Eko, Kamis (9/1).