Yogyakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD Provinsi DIY, Eko Suwanto meminta Pemprov DIY memastikan setiap sekolah melaksanakan konstitusi secara benar dan menjamin kebebasan peserta didik untuk melaksanakan agama dan keyakinannya.
Dugaan peristiwa di satu SMA DI Negeri di Bantul jangan lagi terjadi di masa mendatang. Mari kita jaga lingkungan pendidikan di DIY yang sangat menghormati kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya secara baik, kata Eko Sabtu (30/7).
Baca:EkoAjak Kader Berjuang Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Sesuai konstitusi, keyakinan agama dan kepercayaan dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Di pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.