Jakarta, Gesuri.id - DPRD DIY tengah mempersiapkan perda perubahan tentang penanggulangan bencana.
Dengan perda ini, diharapkan penanganan bencana bisa dilakukan dengan prosedur lebih cepat.
Dalam penanggulangan bencana, Pemda DIY masih menggunakan Perda No. 13/2015 tentang Penanggulangan Bencana. Perda ini memiliki kelemahan karena terutama dalam proses penggunaan anggaran yang kurang fleksibel.
Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029