Jakarta, Gesuri.id -Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta,Eko Suwantomenyatakan ke depan dalam berdemokrasi, tak boleh lagi ada abuse of power, seperti yang terjadi di Pemilu Pilpres dan Pileg pada 14 Pebruari 2024 lalu.
Ada pelanggaran etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dan abuse of power dengan pengerahan sumber daya negara, penggunaan bansos untuk memenangkan suara dan proses penyelenggaraan pemilihan yang abaikan keadilan dan penegakkan etika.
Setelah pelanggaran etik ketua Mahkamah Konstitusi, di Pilpres lalu, kini ada putusan Mahkamah Agung soal batasan usia calon gubernur, masyarakat tentu tahu untuk siapa putusan itu dibuat, Komisi Yudisial harus segera bekerja untuk periksa hakim MA itu, kata Eko.
Baca:GanjarDeklarasikan Diri Jadi Oposisi di Kabinet Prabowo-Gibran