Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengingatkan presiden dan DPR RI untuk tidak melanggar konstitusi dan sumpah janji jabatan, sehingga tidakmelukai hati rakyat.
Manuver atas perubahan UU Pilkada telah mengoyak konstitusi dan demokrasi. Kita harap sumpahnya yang dideklarasikan saat Pengambilan Sumpah Janji Jabatan sebagai Presiden dan Anggota DPR dilaksanakan secara konsisten dan bermartabat. Indonesia adalah negara hukum. Sesuai Konstitusi Putusan MK itu final dan mengikat, wajib dilaksanakan. Ini kok malah Pemerintah dan DPR kompak menolak Putusan MK. Kan nggak bagus buat bangsa dan negara, katanya, Kamis, (22/8/2024).
Sebagaimana diketahui saat mengawali tugas sebagai wakil rakyat, dilakukan pengambilan sumpah janji jabatan sebagai berikut:
Saya bersumpah saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan pedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan