Bengkulu, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Elva Hartati, mengungkapkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebun telah ditetapkan.
Dia mengajak agar upaya tersebut dapat bersama-sama digiring proaktif.
Baca:Dana Bagi HasilSawitMenurun, Marsiaman: ada Oknum Bermain
Termasuk kepala daerah dalam menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, untuk selalu melakukan koordinasi dengan petani dan perusahaan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS).
Pemerintah melalui menteri pertanian telah menetapkan peraturan menteri tentang pedoman penetapan harga tandan buah segar. Upaya itu harus diiringi proaktif gubernur yang menetapkan harga untuk selalu melakukan koordinasi, kata Elva, Minggu (15/7).