Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati menilai peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melakukan pengawasan obat bersifat pasif.
Disebutkan pemilik izin obat wajib melakukan pemantauan khasiat, keamanan dan mutu obat selama obat diedarkan dan melaporkan hasil kepada Badan. Kami melihat bahwa dalam hal ini posisi Badan POM dalam melakukan pengawasan obat secara garis besar bersifat pasif, ujar Politisi PDI-Perjuangan tersebut dalam rapat.
Baca:Ini Alasan Rencana Pembentukan Panja Kasus Obat Sirup
Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan sejumlah obat sirup yang disinyalir memiliki cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas. Kandungan EG dan DEG ini kemudian digadang sebagai salah satu penyebab maraknya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/Acute Kidney Injury (AKI) khususnya pada Balita di Indonesia.