Kupang, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPRD NTT dari PDI Perjuangan, EmanuelKolfidus mengatakan hutang Pemkab Ende kepada BPJS Kesehatan tetap harus dibayar, tetapi Pemda dapat melakukan beberapa langkah.
Pertama, melakukan pendekatan dengan pihak BPJS Kesehatan untuk menjadwalkan ulang pelunasan hutang, ujarnya, Selasa (6/2).
Baca:Taufik Nurhidayat: DPRD Cilacap Dukung Program Kancing Merah
Kedua, menerapkan pola cicilan yang nantinya akan dianggarkan secara bertahap dalam APBD Kabupaten. Ini dalam konteks BPJS dikenal dengan pola Rehab (Pembayaran Bertahap), jika belum, maka harus dianggarkan dalam Perumahan APBD, sambungnya.
Ketiga, memperjuangkan adanya dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan melalui Kementerian Sosial dengan berbasis data DTKS, yakni hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin. Artinya, Pemda memperkuat DTKS Kabupaten sebagai argumentasi kepada Kementerian Sosial untuk mengambil alih klaim BPJS Kesehatan tersebut, bebernya.