NTT, Gesuri.id - Ketua Bapemperda DPRD NTT, Emanuel Kolfidus, S.Pd mengatakan dua Perda yaitu Perda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan di Daerah dan Perda tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, berkaitan erat dengan penghormatan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca:Titik Nadir Janji Manis Anies Baswedan, Banyak Program Gagal
Perda tentang Gender dan Disabilitas menunjukkan bahwa DPRD NTT dan Pemerintah menyadari pentingnya peenghormatan dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia, secara khusus hak-hak kaum Perempuan dan kaum penyandang Disabilitas, tandas Eman yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Selasa (5/4).
Diketahui, dalam Sidang Paripurna ke 6 DPRD NTT, Selasa (5/4), DPRD NTT dan Pemprov NTT sepakat menetapkan persetujuan bersama atas dua Peraturan Daerah (Perda), masing-masing Perda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Di Daerah dan Perda tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.