Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Endro S Yahman menegaskan PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) telah melanggar UU Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak berhenti pada pelarangan, tapi penindakan karena melanggar hukum, hukum lingkungan, yakni UU No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2009. Beberapa waktu lalu saya sudah menyatakan bahwa kegiatan land clearing dan compacting ini melanggar regulasi, khususnya tentang AMDAL. kata Endro kepada Gesuri.id.
Lebih lanjut Endro menjelaskan tidak boleh ada kegiatan konstruksi sebelum ada dokumen AMDAL, karena dalam AMDAL bicara masalah rona lingkungan awal (belum ada apa-apanya). Nanti kesulitannya dalam penyusunan dokumen AMDAL, bagaimana menghitung besarannya dampak lingkungan (dampak positif dan negatif).
Baca:Utilisasi Infrastruktur Jokowi, Lompatan Ekonomi AlaGanjarPranowo