Endro: Pemprov Lampung Perlu Menjelaskan Hutang DBH Milik Pemkab/Pemkot Yang Belum Dibayar

DBH ini merupakan hak pemerintah kabupaten/kota. Penjelasan resmi perlu dilakukan, agar masyarakat tidak bingung. 
Selasa, 12 Maret 2024 22:51 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Endro S. Yahman meminta Pemerintah Provinsi Lampung menjelaskan posisi dan besarnya hutangnya dana bagi hasil (DBH) ke pemerintah kabupaten/kota yang belum dibayarkan.

Yang sudah dibayarkan berapa dan untuk DBH tahun berapa, triwulan berapa.

DBH ini merupakan hak pemerintah kabupaten/kota. Penjelasan resmi perlu dilakukan, agar masyarakat tidak bingung.

Baca:DukungGanjar-Mahfud Team Relawan Siber Sapa Warga Malang

Baca juga :