Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI,Endro S. Yahman menegaskan Pemerintah propinsi merupakan perpanjangan dari pemerintah pusat. Baik buruknya pemerintah kabupaten/kota, pemerintah propinsi ikut bertanggung jawab.
Penegasan Endro tersebutketika diminta tanggapannya mengenai akar permasalahan penghentian iuran BPJS di KabupatenLampung Timur serta kondisi kesehatan keuangan pemerintah Kabupaten/kota diwilayah Lampung, Senin (18/12).
Endro S. Yahman menjelaskan bahwa dalam UU Otonomi daerah, setiap kabupaten/kota mempunyai hak dana bagi hasil (DBH) yang ditarik pemerintah propinsi maupun pemerintah pusat. Siklus pembayaran DBH dari propinsi maupun pemerintah pusat biasanya dibayarkan diakhir tahun.