Jakarta, Gesuri.id - Petrus Salestinus selaku kuasa hukum Staf Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganHasto Kristiyanto, Kusnadi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti penyidik yang sedang melakukan perbuatan tak etis terhadap kliennya.
Menurut Petrus, AKBP Rossa Purbo Bekti dan bawahannya yang melakukan penyidikan patut diganti karena melanggar hukum.
Ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa pada 10 Juni itu adalah karena yang menangani kasus ini adalah tim, kata Petrus saat mendampingi pemeriksaan Kusnadi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/6).
Kalau bicara tim berarti selain Rossa dan Riatno berarti ada penyidik lain. Jadi, itu tadi pergantian penyidik, juga minta klarifikasi terhadap beberapa hal yang menurut kami janggal. Terkait administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti, ada beberapa hal di situ yang menurut kami ada kekeliruan termasuk tanggal, dan tempat terjadinya serah terima barang sitaan di dalam dokumen serah terima barang sitaan itu terjadi di Citereup, Bogor pada 23 April 2024, tambah Petrus.
Kejanggalan kedua, Petrus menambahkan surat tanda laporan seperti di Polri disebut laporan polisi, sedangkan di KPK laporan dugaan tindak pidana korupsi. Petrus melihat terdapat dua nomor kode yang berbeda.