Jakarta, Gesuri.id- Ketua Komisi C DPRD Surabaya yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya, Eri Irawan, menilai rencana Pemkot Surabaya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan melalui pinjaman daerah dari PT SMI sebagai suatu langkah yang perlu disambut positif dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal.
Eri menyebut, pinjaman daerah merupakan solusi pendanaan alternatif untuk mengakselerasi pembangunan yang dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat. Skema pinjaman daerah telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Eri menjelaskan, dalam UU HKPD telah diatur skema pendanaan bagi daerah, di antaranya dari pinjaman daerah, emisi surat utang atau obligasi daerah, emisi surat utang berbasis syariah atau yang biasa disebut sukuk, dan kerja sama pemerintah daerah dan badan usaha (KPDBU).
Pinjaman daerah pun, jelas Eri, bisa dari berbagai sumber, seperti bank, lembaga keuangan bukan bank, dan sebagainya. Dari sekian alternatif skema pendanaan itu, harus dikaji mana yang lebih kompetitif, mana yang lebih cepat prosesnya, dan berbagai aspek lainnya.
Pinjaman daerah bisa dikatakan lebih memiliki keunggulan dibanding skema lain, terutama dari sisi proses yang relatif cepat. Sekarang tinggal dibandingkan saja, pinjaman dari PT SMI, dari sindikasi perbankan, lebih kompetitif mana? Setahu saya lebih kompetitif SMI, atau bahkan bisa variasi pinjaman dari SMI dan perbankan. Semua pasti sudah dikaji detil oleh Pemkot, kata Eri Irawan, pada Jumat (27/12/2024).