Surabaya, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surabaya meminta panitia kurban atau takmir masjid se-Kota Pahlawan, Surabaya, Jatim, untuk memperhatikan pedoman pelaksanaan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pedoman pelaksanaan pemotongan hewan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451/9519/436.7.9/2022 mengenai Pelaksanaan Kurban selama Terjadinya Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada seluruh Camat dan Lurah di Kota Surabaya.
Untuk pedoman pemotongan hewan kurban yang pertama mencakup syarat dan administrasi, yakni kegiatan pemotongan hewan kurban dianjurkan dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) resmi, RPH Pegirian dan RPH Kedurus Kota Surabaya, kata dia.
Baca:Puan Ingatkan Pemerintah Bertindak Cepat AtasiPMK