Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga mengatakan berdasarkan UU MD3, jatah Ketua DPR RI harusnya berasal dari PDI Perjuangan.
Sebab PDI Perjuangan merupakan pemenang Pileg 2024.
Baca:Ganjarist Komitmen Setia DukungGanjarPranowo di Pilpres 2029
Sebenarnya simpel saja, berdasarkan undang-undang MD3 ya, kita mendapatkan kepemimpinan di dewan, itu undang-undang MD3 sampai saat terakhir hari ini pun kan masih itu undang-undang MD3-nya, kata Eriko kepada wartawan di DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).