Kaltara, Gesuri.id - Anggota DPR RI Deddy Sitorus menyampaikan surat keputusan Menteri ESDM tentang pemberhetian kegiatan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC).
Baca:Maju Pilgub Kalbar, Lasarus Siap Jika Diberi Mandat Partai
Saya baru saja menerima surat dari Kementerian ESDM. Isi surat ini jelas bahwa PT KPUC tidak memiliki kolam penampungan limbah sesuai regulasi, tegas Deddy Sitorus, Sabtu (27/8).
Pernyataan Deddy Sitorus itu dilakukan di Jakarta. Tepatnya di salah satu ruang sidang dewan. Sambil memegang surat keputusan tersebut, politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa operasional PT KPUC dihentikan.
Tertuang sebelah point yang menjadi pertimbangan Kementerian ESDM untuk mengentikan operasional PT KPUC sampai dilakukan pembenahan kolam penampung limbah, jelasnya.