Bandar Lampung, Gesuri.id - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya bepergian ke luar daerah pada libur Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kami akan buat surat edaran (SE) kepada seluruh ASN bahwa pada 20 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022 tidak boleh kemana-mana, kata Eva Dwiana, di Bandar Lampung, Senin (29/11).
Baca:Cok Ace: PerayaanNataruDiperbolehkan Dengan Prokes Ketat\
Ia menegaskan apabila ada ASN yang melanggar dan ketahuan mereka melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa surat izin atau keterangan yang jelas akan diberikan sanksi.