Evita Nursanty: Komisi VII DPR Kawal Proses Penghapusan Piutang Macet UMKM

Wakil rakyat itu menilai petunjuk pelaksana berperan penting agar tidak semua pelaku usaha menginginkan utangnya masuk kategori dihapus.
Senin, 09 Desember 2024 07:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Denpasar, Gesuri.id - Komisi VII DPR RI mengawal proses penghapusan piutang macet oleh pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang masuk daftar penghapusbukuan di bank badan usaha milik negara (BUMN).

Harus dibuat juklaknya (petunjuk pelaksana), kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty di sela kunjungan kerja reses di Denpasar, Bali, Sabtu (7/12).

Wakil rakyat itu menilai petunjuk pelaksana berperan penting agar tidak semua pelaku usaha menginginkan utangnya masuk kategori dihapus.

Ia mendorong agar skema komprehensif penghapusan piutang macet itu dipercepat untuk memastikan kelangsungan usaha pelaku UMKM tersebut.

Di sisi lain, ia juga menyakini perbankan memiliki skema yang ketat dalam mengawasi dan menindaklanjuti apabila pelaku UMKM yang mendapatkan keringanan itu kembali mengakses kredit di perbankan.

Baca juga :