Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty meminta Kementerian Perindustrian mendukung upaya mewujudkan Bali bebas sampah plastik sekali pakai, antara lain dengan melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter.
Menurut Evita, Bali membutuhkan penanganan sampah yang lebih baik agar alam Bali tetap hijau lestari, dan bersih dari polusi yang diakibatkan oleh sampah, khususnya sampah plastik sekali pakai. Bali sebagai destinasi wisata alam dan budaya sangat bergantung pada lingkungan yang bersih.
Gerakan pro-lingkungan hidup dengan mengurangi penggunaan botol plastik sekali pakai sudah menjadi tren di seluruh dunia sehingga bagaimanapun industri kita harus sudah mengikuti itu, mulai bertransformasi. Terutama air kemasan yang di bawah 1 liter. Harusnya Kementerian Perindustrian konsisten dengan program dan kebijakan industri hijau, mendukung industri yang eco-friendly, kata Evita dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/4).
Evita memberikan contoh Maladewa yang sejak 2022 membuat transformasi penting dalam penggunaan plastik sekali pakai.
Ada 14 produk berbahan plastik sekali pakai yang dilarang diimpor, diproduksi, dijual dan digunakan di Maladewa, mulai dari sedotan minum plastik, piring dan alat makan berbahan plastik sekali pakai, kotak makan styrofoam, hingga air yang dikemas dalam botol plastik di bawah 500 ml.