Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Evita Nursanty mengatakan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) resmi menjadi inisiatif DPR.
Ia menegaskan, perubahan UU ini sangat diperlukan untuk menangani berbagai permasalahan pekerja migran, khususnya untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan memberikan sanksi tegas bagi agen tenaga kerja ilegal yang mengeksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI), kata Evita, Sabtu (22/3/2025).
Evita menekankan, TPPO kini menjadi salah satu modus perbudakan modern yang semakin marak. Terkait hal itu, RUU P2MI harus menjadi payung hukum yang mampu melindungi PMI dari berbagai kejahatan kemanusiaan, seperti kerja paksa, kekerasan, dan eksploitasi.
RUU ini harus memberikan perlindungan yang komprehensif, termasuk bantuan hukum bagi korban TPPO. Negara perlu meningkatkan sistem pengawasan, terutama untuk keberangkatan PMI ke negara-negara berisiko tinggi, ungkapnya.