Evita Nursanty Targetkan Revisi UU Kepariwisataan Selesai Pada Masa Sidang Kedua

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sudah tidak mampu menjawab tantangan tren pariwisata global.
Sabtu, 15 Februari 2025 18:05 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Sleman, Gesuri.id - Panitia kerja rancangan UU Kepariwisataan Komisi VII DPR menyerap aspirasi dari pemerintah daerah Istimewa Yogyakarta hingga pelaku pariwisata guna revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan tren wisata global.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI Evita Nursanty di Sleman, Kamis (15/2), mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sudah tidak mampu menjawab tantangan tren pariwisata global.

Dampak pandemi COVID-19, perkembangan digitalisasi dan tuntutan akan keberlanjutan lingkungan dan budaya, terdapat kebutuhan untuk merevisi terhadap regulasi ini, kata Evita Nursanty saat serap aspirasi RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009.

Ia mengatakan regulasi kepariwisataan sangat penting, sehingga panitia kerja rancangan UU Kepariwisataan Komisi VII DPR menyusun perubahan ketiga tentang kepariwisataan bahwa kebijakan yang diterapkan relevan dengan perkembangan zaman, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan industri pariwisata nasional.

Kami menargetkan revisi UU Kepariwisataan selesai pada masa sidang ke dua ini. Untuk itu, kunjungan kerja ke DIY ini menyerap aspirasi dari Pemda DIY dan pelaku industri pariwisata di DIY, kata Evita.

Baca juga :