Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Evita Nursanty menerima aspirasi dari para Kepala Desa dari Kabupaten Pati, Grobogan, dan Rembang yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Evita yang ditemani Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang ini menjelaskan bahwa para Kepala Desa tersebut menyampaikan tuntutan terkait dengan masa jabatan kepala desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa.
Baca:Puan Harap Rakyat Indonesia Tak Lagi Berobat ke Luar Negeri
Saya menerima perwakilan kepala-kepala desa dari Dapil saya, Dapil saya yaitu Jateng III. Ya jadi Grobogan, Pati, Blora, Rembang. Nah tadi yang hadir ada tiga kabupaten (yaitu) Pati, Grobogan, Rembang hadir ada 90-an orangnya, ya pada dasarnya kita menerima langsung aspirasi dari teman-teman Kepala Desa, dan pada kesempatan ini saya juga mengajak Bapak Junimart Girsang karena urusan kepala desa ini kan regulasi dan lain-lainnya ada di Komisi II, Alhamdulillah Pak Junimart bisa hadir di pertemuan ini sehingga bisa mendengar langsung aspirasi dari kepala-kepala desa, jelasnya saat ditemui usai audiensi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).
Diketahui, Komisi II telah melakukan upaya nyata dalam memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan telah mengusulkan revisi undang-undang tersebut untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024 namun hingga saat ini pemerintah belum merespon pembahasan ini.