Jakarta, Gesuri.id - Kader PDI Perjuangan Faisal Rachman mengatakan penerbitan KTP warga tanah merah di era Gubernur Jokowi bukanlah ditujukan untuk legalisasi kepemilikan lahan.
Baca:Relokasi TBBM Plumpang, Deddy: Kawasan Rentan Bahaya Segera Tertibkan
Hal itu, lanjutnya, berbeda dengan penerbitan IMB yang harus memenuhi syarat syarat tertentu seperti status tanah yang akan didirikan bangunan.
Ia menegaskan KTP adalah bukti identitas bukan kepemilikan, dimana dengan bukti identitas akan memudahkan warga untuk mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS kesehatan dan lain sebagainya.
Sehingga hak sebagai warga negara bisa di dapat dan petugas pelayan publik tidak mengalami kesulitan dalam memprosesnya, walaupun hak sebagai warga negara tidak boleh hilang dengan alasan administratif, ujarnya, Rabu (8/3).