Faizal Rachman: Kenaikan Insentif Kades hingga RT di Kutai Timur, Antara Kebutuhan dan Kepentingan Politik

Kebijakan kenaikan insentif RT harus didasarkan pada kajian mendalam dan bukan sekadar kepentingan politis.
Kamis, 12 Desember 2024 04:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Gelora Amanat Perjuangan sekaligus kader PDI Perjuangan, Faizal Rachman mengungkapkan keprihatinannya terhadap kenaikan insentif Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 12 September 2024 ini memicu perdebatan, terutama terkait dengan momentum pemberlakuannya yang berdekatan dengan momentum Pilkada.

Menurutnya, kebijakan kenaikan insentif RT harus didasarkan pada kajian mendalam dan bukan sekadar kepentingan politis.

Pemerintah dalam membuat kebijakan harus memperhatikan beberapa indikator. Saya berharap keputusan yang diambil bukan hanya kepentingan politis tapi berdasarkan hitungan yang matang, tegas Faizal, baru-baru ini.

Legislator berpengalaman ini memperingatkan potensi dilema keuangan daerah jika kebijakan ini tidak direncanakan dengan cermat.

Baca juga :