Ferdinand: Jika Pemerasan Terhadap Pemilik Prodia Rp20 Miliar Terbukti, AKBP Bintoro Harus Diberhentikan Tidak Hormat

Ferdinand menegaskan pentingnya menunggu hasil penyelidikan Propam Polri sebelum mengambil kesimpulan.
Kamis, 30 Januari 2025 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean angkat bicara terkait dugaan pemerasan Rp20 miliar yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Ferdinand menegaskan pentingnya menunggu hasil penyelidikan Propam Polri sebelum mengambil kesimpulan.

Kalau benar terjadi pemerasan terhadap pemilik Prodia sebesar Rp20 miliar, Bintoro harus diberhentikan secara tidak hormat dan menjalani proses hukum, kata Ferdinand, Senin (27/1/2026).

Ia menegaskan, jika dugaan tersebut benar, tindakan itu adalah kejahatan pidana yang tidak bisa ditoleransi.

Karena itu adalah tindakan pidana, pemerasan, meskipun sampai saat ini belum jelas kebenarannya, ucapnya.

Baca juga :